JUALANTANAH
– Sertifikat tanah adalah bagian yang sangat penting untuk
kepemilikan tanah, karena sertifikat atau biasa disebut dengan
sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang syah sesuai
hukum di Indonesia, namun terkadang jenis-jenis sertipikat tidak
diketahui, sehingga kebingungan jika akan melakukan proses jual beli
tanah, tim jualantanah.com telah merinci jenis-jenis sertipikat
tanah, antara lain:
1.
Girik
Girik
atau ada yang menyebut petok, tanah adat, ketitir, ricik dll, adalah
jenis surat yang tidak berbentuk sertipikat tapi hanya catatan
kelurahan setempat, ini adalah jenis surat pertanahan yang paling
bawah didalam kasta pertanahan di Indonesia, biasanya surat ini
adalah surat yang belum pernah di urus peningkatanya ke BPN,
walaupun hanya catatan dikelurahan surat ini masih aman dan kastanya
masih bisa ditingkatkan hingga kasta yang tertinggi.
2.
SHGB
SHGB
atau lebih tepatnya Sertipikat Hak Guna Bangunan, sesuai dengan
namanya surat ini hanya bisa dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan,
hak surat ini adalah milik negara namun bisa di naikin menjadi hak
milik, surat ini ada batas waktu perpanjanganya biasanya 10 tahun, 20
tahun atau 30 tahunan. SHGB berbentuk sertipikat yang kegunaanya sama
dengan SHM, perbedaan SHGB dan SHM hanya terletak pada jangka waktu
perpanjangan, jika SHGB perlu ada perpanjangan jika SHM sudah tidak
perlu lagi.
3.
SHM
SHM
atau Sertipikat Hak Milik, adalah Kasta tertinggi di dalam dunia
surat resmi pertanahan, surat ini adalah jenis sertipikat yang mutlak
milik perorangan, namun sertipikat ini tidak boleh dimiliki oleh WNA
atau atas nama PT, yang berhak memilikinya dalah warga Indonesia.
4.
SHSRS
Sertipikat
Hak Satuan Rumah Susun, sertipikat tanah ini diluar dari kasta
pertanahan, surat ini hanya di miliki oleh pemilik rumah susun atau
apartemen, surat ini adalah bentuk tanda bukti kepemilikan surat
bersama, jika surat satuanya adalah SHGB maka diwaktu perpanjangan di
urus bersama sama, walaupun namanya adalah Sertipikat Hak Satuan
Rumah Susun, namun sertipikat pemilik apartemen atau sejenisnya juga
sama.
Demikian
jenis-jenis sertipikat yang ada di Indonesia, jika masih ada yang
kurang, maka catatan ini akan ditambahkan.
0 Response to "Jenis Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia"
Posting Komentar