Jenis Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia

blogger templates




JUALANTANAH – Sertifikat tanah adalah bagian yang sangat penting untuk kepemilikan tanah, karena sertifikat atau biasa disebut dengan sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang syah sesuai hukum di Indonesia, namun terkadang jenis-jenis sertipikat tidak diketahui, sehingga kebingungan jika akan melakukan proses jual beli tanah, tim jualantanah.com telah merinci jenis-jenis sertipikat tanah, antara lain:

1. Girik
Girik atau ada yang menyebut petok, tanah adat, ketitir, ricik dll, adalah jenis surat yang tidak berbentuk sertipikat tapi hanya catatan kelurahan setempat, ini adalah jenis surat pertanahan yang paling bawah didalam kasta pertanahan di Indonesia, biasanya surat ini adalah surat yang belum pernah di urus peningkatanya ke BPN, walaupun hanya catatan dikelurahan surat ini masih aman dan kastanya masih bisa ditingkatkan hingga kasta yang tertinggi.

2. SHGB
SHGB atau lebih tepatnya Sertipikat Hak Guna Bangunan, sesuai dengan namanya surat ini hanya bisa dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan, hak surat ini adalah milik negara namun bisa di naikin menjadi hak milik, surat ini ada batas waktu perpanjanganya biasanya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahunan. SHGB berbentuk sertipikat yang kegunaanya sama dengan SHM, perbedaan SHGB dan SHM hanya terletak pada jangka waktu perpanjangan, jika SHGB perlu ada perpanjangan jika SHM sudah tidak perlu lagi.

3. SHM
SHM atau Sertipikat Hak Milik, adalah Kasta tertinggi di dalam dunia surat resmi pertanahan, surat ini adalah jenis sertipikat yang mutlak milik perorangan, namun sertipikat ini tidak boleh dimiliki oleh WNA atau atas nama PT, yang berhak memilikinya dalah warga Indonesia.

4. SHSRS
Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun, sertipikat tanah ini diluar dari kasta pertanahan, surat ini hanya di miliki oleh pemilik rumah susun atau apartemen, surat ini adalah bentuk tanda bukti kepemilikan surat bersama, jika surat satuanya adalah SHGB maka diwaktu perpanjangan di urus bersama sama, walaupun namanya adalah Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun, namun sertipikat pemilik apartemen atau sejenisnya juga sama.

Demikian jenis-jenis sertipikat yang ada di Indonesia, jika masih ada yang kurang, maka catatan ini akan ditambahkan.

0 Response to "Jenis Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia"

Posting Komentar