Ilustrasi |
TIPS2 - Petok D, atau girik atau adat adalah tanda kepemilikan tanah yang hanya tercatat dikelurahan, jika melakukan proses jual beli, maka tidak ada tanggungan pajak dan biasanya hanya membayar kas desa. Surat seperti ini tingkat keamanannya sangat rendah, dan rentan untuk dipalsukan namun hal tersebut tergantung dari kelurahan masing-masing, jika Kepala Desanya baik maka akan aman, namun jika sebaliknya, kepala desanya kurang baik, hal tersebut bisa terjadi.
Untuk meminimalisir hal tersebut, maka alangkah baiknya jika Petok D atau girik atau adat atau sejenisnya untuk dirubah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), sehingga bisa menjadi aman dan bisa disimpan di Rumah serta juga bisa disekolahkan.
Berikut Langkah - Langkah meningkatkan Petok D menjadi SHM:
- Meminta surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan (untuk biayanya ada dikebijakan lokal)
- Foto Copy Petok D (Biasanya orangtua kita menyimpanya dengan rapi, atau kalau tidak ada coba ditanyakan ke Kelurahan setempat)
- Membeli Formulir di Koprasi BPN dan Isilah formulir tersebut.
- Tanda tangan Panitia (Tanyakan ke BPN setempat)
- Pengukuran oleh Tim Ukur BPN
- Tanda tangan tetangga yang berbatasan.
- Setelah itu tanah yang kita miliki akan di umumkan di media cetak selama 3 (tiga) bulan, hal ini bertujuan agar tanah tersebut benar-benar bukan tanah sengketa.
- Jika tidak ada yang menyangkal, dan tanah tersebut tidak berstatus sengketa, SHM akan segera diterbitkan.
Biasanya dalam proses pengurusan memakan waktu 120 hari hingga satu tahun. untuk biaya bisa ditanyakan ke BPN setempat, dan jika tidak ingin ribet bisa menggunakan jasa notaris, namun biayanya juga jauh lebih mahal.
Demikian cara memroses Petok D menjadi SHM, semoga masyarakat Indonesia lebih peduli tentang tanahnya.
Sumber: www.bpn.go.id, www.propertimudisolo.wordpress.com
0 Response to "Merubah Petok D menjadi SHM secara Mandiri"
Posting Komentar